Kembali Mencuat Wacana Kepemilikan Properti untuk Warga Negara Asing | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kembali Mencuat Wacana Kepemilikan Properti untuk Warga Negara Asing
Date: Monday, 3 August 2020

Beberapa pengembang besar menyatakan kondisi tantangan dalam sektor properti di Indonesia, hal itu disampaikan dalam Webinar bertajuk “Akselerasi Pemulihan Properti : Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary” yang digelar Real Estate Indonesia (REI) di Jakarta, Kamis 23/7/2020.

Dalam kegiatan tersebut juga mencuat harapan dari para pengembang besar untuk membuka keran pemilikan properti bagi warga negara asing, hal ini dianggap menjadi stimulan positif yang baik untuk sektor properti saat ini, untuk memperluas segmen permintaan atas sektor properti di Indonesia. Selain itu, di tengah arus menarik investasi asing, maka pemilikan properti untuk warga negara asing akan sejalan dengan iklim investasi tersebut.

Kepemilikan properti warga negara asing diharapkan dapat diikuti dengan dengan pemberian kompensasi waktu tinggal di Indonesia. Dalam prosesnya dapat dilakukan evaluasi, jika kelak kondisi kepemilikan dinilai telah cukup tinggi, maka dapat ditinjau kembali pemberlakukan kebijakan tersebut.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan kepemilikan properti berupa apartemen oleh warga negara asing masih dibahas dalam RUU Cipta Kerja saat ini. Dalam RUU tersebut diatur bahwa satuan rumah susun di atas HGB dapat dimiliki warga lokal dan asing, sedangkan untuk rumah tapak bagi warga asing akan diberikan hak pakai dengan syarat rumah baru dan berlaku pembatasan harga.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2013 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, syarat pembelian rumah bagi warga asing disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) peraturan ini, yang menyebutkan bahwa orang asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai. Bila WNA tersebut meninggal dunia, hunian mereka dapat diwariskan. Akan tetapi, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang mengatur syarat pembelian rumah bagi warga asing.

Penulis : Syarifah Syaukat & Gabriela Bunga

Sumber :

https://www.tribunnews.com

http://indonesiahousing.co/

https://www.liputan6.com/

Share:
Back to Blogs