Kebijakan untuk Kendaraan Listrik di Jakarta | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Kebijakan untuk Kendaraan Listrik di Jakarta
Date: Friday, 26 July 2024

Kebijakan kendaraan listrik di Jakarta terus berkembang sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara dan mengatasi perubahan iklim. Dua kebijakan penting yang mendukung penggunaan kendaraan listrik adalah pembebasan dari aturan ganjil genap dan penghapusan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sistem ganjil genap, yang diterapkan di Jakarta sejak tahun 2016, bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan. Pada hari-hari tertentu, kendaraan dengan nomor plat ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, dan sebaliknya. Namun, kendaraan listrik dibebaskan dari aturan ini.

Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 155/2018. Dalam aturan tersebut dijabarkan soal daftar-daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap Jakarta. Terdapat 13 daftar kendaraan yang bebas dari ganjil genap, salah satunya kendaraan berbasis listrik.

Pembebasan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang, sehingga berkontribusi langsung terhadap pengurangan polusi udara di kota besar seperti Jakarta. Dengan kebijakan ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, dan memperbaiki kualitas udara.

Selain pembebasan dari aturan ganjil genap, pemerintah Jakarta juga menghapuskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk menurunkan biaya awal kepemilikan kendaraan listrik, yang sering kali dianggap sebagai salah satu hambatan utama bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta.

Peraturan tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta pada 3 Januari 2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2024. Dengan aturan tersebut, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

Penghapusan pajak BBNKB diharapkan dapat meningkatkan daya tarik kendaraan listrik, mengingat bahwa biaya awal yang tinggi sering kali menjadi pertimbangan utama bagi calon pembeli. Dengan penghapusan pajak ini, harga kendaraan listrik menjadi lebih terjangkau, sehingga dapat mendorong peningkatan penjualan dan penggunaan kendaraan listrik di Jakarta.

 

Penulis : Muhamad Ashari

Sumber :

https://www.cnnindonesia.com

https://kumparan.com

https://auto2000.co.id

Share:
Back to Blogs