Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai menyoroti pusat perbelanjaan dengan mengadakan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas sebesar 25% dan disertai dengan protokol kesehatan yang ketat. Uji coba tersebut akan berlangsung di Jakarta, Bandung, Surabaya, serta Semarang.
Salah satu persyaratan yang cukup berbeda dari biasanya adalah perlunya membawa sertifikat vaksin bagi masyarakat pengunjung mal yang dapat diunduh dari aplikasi PeduliLindungi.
Berikut beberapa mal yang memberlakukan sertifikat vaksin untuk para pengunjung:
1. Jakarta Pusat
Gajah Mada Plaza, Harco Pasar Baru, Plaza Atrium Senen, Pacific Place, Plaza Semanggi, Thamrin City, Senayan Park, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Senayan City, Ashta Mall, ITC Cempaka Mas
2. Jakarta Selatan
Pejaten Village, Mall Pondok Indah, Mall De Entrance Arkadia, Kuningan City Mall, Kota Kasablanka, Lotte Shopping Avenue, Plaza Blok M, Gandaria City, ITC Fatmawati, Grand ITC Permata Hijau, ITC Kuningan, Mal Ambassador, Lippo Mall Kemang, Kalibata City Mall
3. Jakarta Timur
AEON Mall Jakarta Garden City, Arion Mall, Mal Cipinang Indah, Mal Tamini Square, Pulogadung Trade Center, Mall @ Bassura, Cibubur Junction, Pusat Grosir Cililitan (PGC)
4. Jakarta Barat
Puri Indah Mall, Mal Matahari Daan Mogot, Neo Soho Mall, Central Park, Season City, Mal Taman Anggrek, Ciputra Mall Jakarta, Lippo Mall Puri
5. Jakarta Utara
Green Sedayu, Mall PIK Avenue, Koja Trade Mall, Baywalk Mall, Emporium Pluit Mall, Mal Artha Gading, Pluit Village Mall
Saat ini, pihak pusat perbelanjaan sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Informasi lain mengenai peraturan baru yang akan berlaku ialah adanya pembatasan pengunjung dimana pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. Pembatasan juga berlaku untuk jam operasional mal yaitu pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Sementara bioskop dan taman bermain masih harus ditutup.
Penulis : Muthia
Sumber:
www.kompas.com