Insentif dan Disinsentif dalam Pengembangan Kawasan TOD | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Insentif dan Disinsentif dalam Pengembangan Kawasan TOD
Thursday, 8 September 2022

Insentif adalah perangkat atau upaya untuk mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang. Sedangkan, Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Mekanisme tersebut pun berlaku pada kawasan TOD, khususnya kepada pemilik lahan

Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development, disebutkan bahwa insentif dan disinsentif pada pengembangan kawasan TOD adalah sebagai berikut:

1. Pemberian Insentif kepada pemilik lahan dapat dilakukan melalui:

    1. Pemberian akses ke stasiun sarana angkutan umum massal;
    2. Pemberian keringanan pajak;
    3. Pengurangan retribusi;
    4. Pemberian kompensasi;
    5. Pemudahan perizinan.

2. Pengenaan disinsentif kepada pemilik lahan dan/atau bangunan yang tidak menyesuaikan dengan prinsip perencanaan TOD dapat berupa: 

    1. Pengenaan pajak/retribusi yang lebih tinggi;
    2. Pembatasan penyediaan prasarana dan sarana;
    3. Pelarangan pengembangan untuk pemanfaatan ruang yang telah terbangun

Kemudian, dilakukan penyempurnaan peraturan daerah tersebut, guna mendetailkan regulasi pengembangan kawasan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut, insentif dan disinsentif pada kawasan pengembangan TOD adalah sebagai berikut:

1. Pemberian Insentif berupa:

    1. Akses ke sarana Angkutan Umum Massal;
    2. Keringanan atau pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2);
    3. Keringanan atau pengurangan Pajak Daerah lainnya;
    4. Fleksibilitas kegiatan pemanfaatan ruang;
    5. Alokasi penambahan intensitas pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Panduan Rancang Kota.

2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membangun Rumah Susun Terjangkau dapat diberikan Insentif fleksibilitas terkait luas dan intensitas sesuai kebutuhan.

3. Masyarakat yang tidak menyesuaikan dengan prinsip perencanaan dan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, maka diberikan Disinsentif berupa

    1. Pengenaan Pajak Daerah yang lebih tinggi;
    2. Pembatasan kegiatan pemanfaatan ruang;
    3. Pembatasan intensitas pemanfaatan ruang

Pemberlakuan insentif dan disinsentif ternilai penting bagi pengembangan kawasan TOD. Demi menciptakan kawasan produktif di wilayah perkotaan.

 

Penulis: Lusia Raras

Sumber:

www.beritasatu.com

www.bisnis.com

 

Artikel Terkat:

Mengenal Regulasi Terkait TOD

Share:
Back to Blogs