Insentif adalah perangkat atau upaya untuk mendorong mewujudkan pemanfaatan ruang sejalan dengan rencana tata ruang. Sedangkan, Disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang. Mekanisme tersebut pun berlaku pada kawasan TOD, khususnya kepada pemilik lahan
Menurut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pengembangan Kawasan Transit Oriented Development, disebutkan bahwa insentif dan disinsentif pada pengembangan kawasan TOD adalah sebagai berikut:
1. Pemberian Insentif kepada pemilik lahan dapat dilakukan melalui:
2. Pengenaan disinsentif kepada pemilik lahan dan/atau bangunan yang tidak menyesuaikan dengan prinsip perencanaan TOD dapat berupa:
Kemudian, dilakukan penyempurnaan peraturan daerah tersebut, guna mendetailkan regulasi pengembangan kawasan yang tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 67 Tahun 2019. Pada peraturan tersebut, insentif dan disinsentif pada kawasan pengembangan TOD adalah sebagai berikut:
1. Pemberian Insentif berupa:
2. Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang membangun Rumah Susun Terjangkau dapat diberikan Insentif fleksibilitas terkait luas dan intensitas sesuai kebutuhan.
3. Masyarakat yang tidak menyesuaikan dengan prinsip perencanaan dan pengembangan Kawasan Berorientasi Transit, maka diberikan Disinsentif berupa
Pemberlakuan insentif dan disinsentif ternilai penting bagi pengembangan kawasan TOD. Demi menciptakan kawasan produktif di wilayah perkotaan.
Penulis: Lusia Raras
Sumber:
Artikel Terkat: