Cara Pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Cara Pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Date: Friday, 11 September 2020

Untuk para pekerja yang pindah tempat kerja, berhenti kerja, atau sedang mencari tempat kerja baru. Anda punya pilihan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS ketenagakerjaan yang terdaftar dari kantor lama Anda. Caranya, pastikan bahwa Anda telah 2 (dua) bulan tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu install aplikasi BPJSTKU di gawai Anda.

Masukan data diri Anda pada aplikasi BPJSTKU untuk mengecek berapa Saldo yang Anda miliki di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, untuk pencairan Anda dapat mendaftarkan diri secara online pada loket BPJS Ketenagakerjaan yang dekat rumah Anda, tentu dengan memasukan berbagai data yang dibutuhkan, seperti : Nomor BPJS, Nomor KTP, Nomor KK, Surat Paklaring, Nomor Rekening dan Foto buku tabungan. Setelah data-data tersebut lengkap dimasukan, maka gawai Anda akan memberikan verifikasi informasi bahwa Anda telah terregistrasi pada hari, tanggal dan waktu tertentu untuk pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan di loket yang Anda pilih.

Sebelum ke loket, pastikan seluruh data yang Anda masukan, berkasnya telah digandakan (fotokopi) untuk Anda serahkan di loket BPJS Ketenagakerjaan. Setelah waktunya tiba, Anda menunggu dengan nomor antrian di loket, dan serahkan seluruh dokumen yang diperlukan, setelah itu mengisi formulir klaim JHT  yang disediakan petugas. Petugas akan melakukan wawancan untuk konfirmasi data dan setelah itu pengambilan foto. Jika telah selesai, Anda akan mendapat secarik kertas bukti tanda terima dari petugas untuk pegangan jika ada hal yang perlu diklarifikasi berikutnya, dan petugas akan menyertakan nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi. Setelah itu, dana Anda akan cair dalam kurun waktu 3 hari sampai 2 minggu, masuk melalui rekening yang telah Anda sertakan fotokopi buku rekeningnya.

Di masa pandemi, BPJS menyediakan opsi pengurusan secara online, jadi Anda tinggal mengupload seluruh dokumen yang dibutuhkan, setelah verifikasi, maka Anda akan mendapat status pengajuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dengan masa pencairan setelah proses administrasi sama halnya dengan proses offline yang dijelaskan di atas.

Sementara itu, untuk para pekerja yang masih aktif. Anda juga dapat mengecek Saldo Anda di BPJS Ketenagakerjaan, Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga dapat memberikan Anda bantuan berupa uang muka kredit rumah dari pencairan sejumlah saldo (10-30%) yang Anda miliki, tentu saja hal ini berlaku jika Anda telah bekerja dalam kurun waktu tertentu (sedikitnya 10 tahun) dan uang muka pada anggaran tertentu, sesuai dengan saldo yang Anda miliki.

Penulis : Syarifah Syaukat

Sumber :

https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

https://www.cnnindonesia.com/

https://money.kompas.com/

Share:
Back to Blogs