Batas Kapasitas Pengunjung Mal Dilonggarkan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Batas Kapasitas Pengunjung Mal Dilonggarkan
Date: Friday, 20 August 2021

Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 pada Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan memperpanjang masa PPKM menekan kasus aktif selama masa pandemi ini. Sebelumnya, kebijakan PPKM telah berlaku sejak 3 Juli 2021 dan terus diperpanjang hingga saat ini. Terdapat beberapa perubahan peraturan terkait dengan kebijakan PPKM, salah satunya yakni peraturan terkait operasional mal.   

Terdapat kelonggaran peraturan terkait operasional mal, dimana saat ini batas kapasitas pengunjung diperbolehkan hingga 50 persen dari total pengunjung dengan jam operasional pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Peningkatan batas kapasitas pengunjung mal tersebut tentu diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat, salah satunya seperti seluruh pengunjung mal harus sudah tervaksinasi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi dalam konferensi pers secara virtual yang diadakan pada 16 Agustus 2021 menyampaikan, pemerintah memberikan kelonggaran terkait peraturan batas kapasitas pengunjung mal yang semula hanya diperbolehkan 25 persen menjadi 50 persen dari total kapasitas pengunjung. Selain itu, pengunjung juga sudah diperbolehkan untuk makan ditempat (dine in) di restoran dengan peraturan kapasitas 25 persen atau hanya 2 orang per meja dari total kapasitas pengunjung restoran tersebut.

Pemerintah juga menegaskan kepada seluruh pengelola mal untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat kepada pengunjung. Peraturan lainnya yang diwajibkan terhadap pengoperasian mal selama masa PPKM saat ini yakni mewajibkan seluruh pengunjung menunjukan bukti vaksinasi berupa sertifikat vaksin saat masuk ke dalam mal. Peraturan ini tidak berlaku bagi pengunjung yang tidak dapat divaksinasi dengan alasan kesehatan dan dapat menunjukan surat keterangan dari dokter kepada petugas mal.  

Pemerintah terus berupaya untuk mengatasi pandemi yang hingga saat ini masih berlangsung. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk terus menaati peraturan yang sudah ditetapkan guna menekan kasus aktif dan diharapkan pandemi ini akan segera berakhir. Berikut merupakan detail informasi mengenai peraturan operasional mal selama masa PPKM ini:

1. Mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen dari total kapasitas, dan 25 persen bagi pengunjung restoran yang melakukan makan ditempat (dine in).

2. Jam operasional dimulai 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

3. Batas usia pengunjung mall 12 hingga 70 tahun.

4. Tempat bermain anak, bioskop, karaoke, dan tempat hiburan lainnya belum dapat beroperasi.

Penulis : Ajeng Dwifebrianti

Sumber:

www.tribunnews.com

www.maritim.go.id

Share:
Back to Blogs