Bank Tanah, Solusi Sengketa Lahan | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bank Tanah, Solusi Sengketa Lahan
Date: Thursday, 15 September 2022

Permasalahan pertanahan tentu terjadi di tiap negara. Salah satu metode penyelesaian permasalahan pertanahan contohnya dengan konsolidasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum yang tertib bagi pemilik tanah.

Dalam konsolidasi tanah, tanah menjadi berdaya guna secara optimal melalui peningkatan efisiensi dan produktivitas penggunaan tanah. Dengan kata lain tanah digunakan sesuai kemampuan dan fungsinya.

Selain konsolidasi tanah, dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan juga dapat diwujudkan melalui bank tanah.

Konsep bank tanah merupakan praktik membeli atau mengambil alih tanah yang nantinya dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Bank tanah membantu pemerintah melestarikan ruang terbuka serta menstabilkan nilai tanah di suatu negara.

Pemberlakuan bank tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai pengamanan tanah bagi berbagai kebutuhan penggunaan di masa mendatang sehingga tanah tidak digunakan sewenang-wenang dari pihak yang tidak berkepentingan. Dalam pelaksanaannya, bank tanah bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.

Bank tanah mengelola tanah yang merupakan hasil penetapan pemerintah dan/atau pihak lain dapat berupa tanah bekas hak, kawasan telantar, tanah pembebasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah reklamasi, tanah bekas tambang, tanah pada pulau-pulau kecil, tanah terdampak kebijakan perubahan tata ruang, serta tanah yang tidak dikuasai. Kawasan tersebut diperoleh melalui proses pembelian dan penerimaan hibah/sumbangan, barter, pembebasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang absah.

Dalam pemanfaatannya sebagai pengaman tanah, terdapat tiga kategori yang termasuk dalam manajemen tanah melalui bank tanah yaitu:

1. Exchange land banking. Konsep ini memfungsikan bank tanah sebagai pembeli tanah yang selanjutnya akan mempertahankan tanah tersebut untuk sementara waktu sebelum tanah tersebut dilepaskan/dipertukarkan dengan pihak ketiga.

2. Financial instrument. Konsep ini memfungsikan bank tanah sebagai instrumen finansial yang dilakukan sebagaimana pemerintah membeli tanah yang kemudian disewakan kepada para petani dengan periode yang lama.

3. Land bank as developer. Konsep ini umumnya dilakukan oleh sektor swasta dengan membeli tanah dalam jumlah besar dengan spekulasi di masa depan akan ada perubahan fungsi lokasi tanah tersebut. Perubahan fungsi dalam mengarah kepada pemukiman, rekreasi, kegiatan ekonomi, atau apa pun yang dinilai akan meningkatkan nilai tanah.

Selain dari yang sudah diuraikan, legalisasi aset juga memainkan peran penting untuk mencegah permasalahan tanah.

 

Penulis: Nigel E Tiopan

Sumber:

suarasurabaya.net

www.djkn.kemenkeu.go.id

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja

 

Artikel Terkait:

Badan Bank Tanah Resmi Dibentuk Apa Manfaatnya

Share:
Back to Blogs