Terdapat 3 jenis sistem manajemen pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yaitu COCO (Company Operation Company), DODO (Dealer Operation Dealer Owner), dan CODO (Company Owned Dealer Operated).
Salah satu bentuk waralaba SPBU yaitu Company Owned Dealer Operated (CODO) merupakan bentuk kerja sama antara pemilik SPBU dengan pihak–pihak tertentu. Contohnya, kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU.
Skema kerja sama yang lain adalah Dealer Owned Dealer Operated (DODO). SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.
Berikut ini persyaratan untuk menjadi mitra SPBU:
1. Calon mitra harus berbentuk badan usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang atau Perusahaan Dagang.
2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
3. Calon mitra menyiapkan dokumen pendukung berupa sertifikat kepemilikan lahan pom bensin (lahan disewa maupun lahan dibeli) dan bukti transaksinya.
4. Akta pendirian perseroan (PT) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
5. Rekening koran 1 tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
Selain persyaratan di atas, ada persyaratan lain terkait standar sarana dan prasarana SPBU yang harus dipenuhi oleh calon mitra. Beberapa syarat adalah seperti; sarana pemadam, sarana lindungan lingkungan, sarana keamanan, sarana pencahayaan, papan penunjuk SPBU, duiker yang dibutuhkan sebagai saluran air umum, peralatan dan kelengkapan filling Bahan Bakar Minyak (BBM), sensor api dan perangkat kebakaran, lambang SPBU, generator, racun api, fasilitas umum seperti toilet, instalasi listrik dan air yang memadai, rambu-rambu standar seperti rambu dilarang merokok, dan lain sebagainya.
Syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh calon mitra adalah pelaksanaan operasional harus sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SOP) yang berlaku. Kemudian perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab dari calon mitra dimana para pekerjanya diwajibkan bekerja sesuai dengan etika dan kerja yang memiliki standar tertentu.
Terkait dengan lokasi SPBU, luas minimal tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU. Apabila lahan yang dibangun SPBU terletak di jalan besar atau utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1.800 meter persegi. Sedangkan untuk lahan yang terletak di jalan lokal minimal seluas 1.000 meter persegi.
Tentu saja persyaratan di atas bersifat umum dan relatif, namun bentuk detailnya sangat bergantung dengan ketetapan dari kebijakan perusahaan SPBU.
Penulis: Gabriela Bunga
Sumber:
www.kompas.com
www.shell.co.id
www.bisnis.com