Bagaimana Regulasi Baru Pemerintah Menghadapi Pandemi di Akhir Tahun 2021? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Regulasi Baru Pemerintah Menghadapi Pandemi di Akhir Tahun 2021?
Friday, 24 December 2021

Menurunnya kasus positif di Indonesia selama 22 minggu terakhir membawa angin segar pada masyarakat. Namun, beberapa waktu lalu varian mutasi baru mulai muncul pertama kali di Afrika.

Diketahui varian baru ini berpotensi menularkan lebih cepat 5 kali dari varian sebelumnya yaitu Delta. Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman disebutkan bahwa varian ini memiliki 500% daya tular lebih tinggi.

Dengan munculnya varian baru tersebut, maka pemerintah Indonesia kembali melakukan antisipasi dan membuat peraturan baru demi mencegah masuknya varian baru tersebut. Salah satu caranya dengan memperpanjang kembali masa karantina, sebagai antisipasi terhadap penyebaran kasus varian baru.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan para kepala daerah:

1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan pandemi

2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testingtracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan varian baru.

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70% untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60% untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

7. Melakukan vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun jika sudah memenuhi capaian 70% untuk dosis pertama dan lansia 60% untuk dosis pertama.

8. Dalam rangka deteksi dini varian baru, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan gun melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) - S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sample probable dilakukan sekuensing genomik.

Untuk Anda yang telah berencana berlibur akhir tahun, jangan lupa memanfaatkan berbagai program promo, baik dari hotel ataupun apartemen sewa favorit Anda. Namun jangan lupa untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah laju penyebaran wabah.

Penulis : Rahmaniar

Sumber:

www.kontan.co.id

www.cnbcindonesia.com

 

Share:
Back to Blogs