Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM selama lima hari pada tanggal 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Namun sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021, nama PPKM berganti menjadi PPKM Level 1–4.
Perubahan istilah ini pada dasarnya mengacu terhadap ketentuan dari World Health Organization (WHO) yang berpatokan pada level transmisi virus dan kapasitas respons sistem kesehatan dimana daerah dengan level lebih tinggi harus memberlakukan tingkat pembatasan yang juga semakin tinggi.
Berubahnya peraturan pembatasan ini menjadi salah satu yang berpengaruh pada peraturan yang diterapkan oleh beberapa fasilitas publik, salah satunya adalah pusat berbelanjaan atau mal.
Untuk mal, beberapa pembatasan tetap dilakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut ini adalah peraturan berdasarkan PPKM level 3 dan PPKM 4:
PPKM Level 3:
1. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% hingga puku 17:00 waktu setempat.
2. Supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
3. Restoran dan kafe berlokasi di dalam gedung/ toko tertutup yang berlokasi pada mal hanya menerima pesan antar (delivery) dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
PPKM Level 4:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup sementara.
2. Akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online tetap diperbolehkan dengan maksimal jumlah 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
3. Supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50%.
4. Restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung atau toko tertutup di dalam mal hanya menerima pesan antar (delivery) dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Meskipun terdapat pembatasan, mal dan pusat perbelanjaan akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk periode Juni hingga Agustus 2021.
Penulis : Satrio Arief Wicaksono
Sumber:
www.kompas.com