Apartemen menjadi hunian pilihan, Begini Cara Memperpanjang SHMSRS | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apartemen menjadi hunian pilihan, Begini Cara Memperpanjang SHMSRS
Date: Friday, 19 July 2024

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia mengalami perubahan yang signifikan dalam preferensi hunian, terutama pada kota – kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung. Tren apartemen, atau hunian vertikal semakin meningkat seiring dengan perubahan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat kota yang serba praktis.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Knight Frank Indonesia, dalam publikasi Jakarta Property Highlight 2H23, diketahui bahwa total unit Apartemen strata eksisting sejumlah 239.606 unit dengan sales rate sebesar 95,7%. Jumlah unit tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga tahun 2027. Data ini menunjukan bahwa apartment strata masih menjadi alternatif pilihan hunian bagi beberapa segmen masyarakat di perkotaan.  

Perubahan preferensi hunian ini mengharuskan calon pembeli apartemen untuk mengenal dan memahami bahwa hak kepemilikan apartemen, yang berbeda dengan rumah tapak. Umumnya, apartemen berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

SHMSRS adalah status hak atas tanah dari lahan bersama tempat berdirinya bangunan apartemen yang masih memerlukan perpanjangan, terutama jika statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB).

Menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA), hak atas tanah yang bukan milik sendiri memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun, yang dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dengan demikian, hak kepemilikan apartemen dapat berlangsung hingga 50 tahun.

Bagaimana jika apartemen berumur lebih dari 50 tahun? Berikut syarat dan alur perpanjangan SHMSRS sesuai dengan ketetapan Kementerian ATR/BPN :

Syarat Perpanjangan SHMSRS :

  1. Melengkapi formulir permohonan yang telah ditandatangani doleh pemohon atau orang yang dikuasakan di atas materai.
  2. Surat kuasa, apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa, apabila dikuasakan.
  4. Sertifikat asli HGB (tersedia di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
  5. Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan.

Alur Pendaftaran Perpanjangan SHMSRS :

  1. Pemohon membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantor Pertahanan
  2. Setelah dokumen diperiksa, pemohon harus membayarkan biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak atas tanah.
  3. Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah dan Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan SK perpanjangan jangka waktu hak atas tanah.
  4. Kantor Pertanahan akan memproses pendaftaran hak atas tanah bersama dan pendaftaran perpanjangan SHMSRS.
  5. PPPSRS selaku pemohon dapat mengambil SHMSRS di loket pelayanan Kantor Pertanahan.

Dalam proses perpanjangan SHMSRS, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000 per sertifikat hak atas tanah dengan jangka waktu perpanjangan umumnya 1 – 3 bulan. Sertifikat tanah yang telah diperpanjang berisikan nama seluruh pemilik apartemen dan telah tercatat di Kementerian ATR/BPN.

 

Nama Penulis : Alivia Putri Winata

Sumber :

https://kfmap.asia/research/jakarta-strata-Apartemen-market-overview-2h-2023/3162

www.kompas.com

https://apis.atrbpn.go.id 

https://peraturan.bpk.go.id

Share:
Back to Blogs