Apa Saja Kriteria Rumah Bebas PPN? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Apa Saja Kriteria Rumah Bebas PPN?
Date: Friday, 13 August 2021

Pemerintah memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun hingga Desember 2021. Ketentuan insentif PPN rumah tapak dan rumah susun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 tentang Insentif PPN untuk Perumahan yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Perpanjangan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PPN DTP Properti ini diberikan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun), termasuk ruko (rumah toko) dan rukan (rumah kantor).

Adapun kriteria rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapatkan insentif PPN harus memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar. Rumah tersebut merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan dilengkapi dengan kode identitas rumah. Rumah tersebut juga harus harus memenuhi syarat yaitu, pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Adapun, harga jual rumah tapak ataupun rusun yang mendapatkan insentif PPN 100% yaitu maksimal memiliki harga jual Rp 2 miliar. Sementara bagi rumah tapak serta rusun dengan harga lebih dari Rp 2 miliar dan maksimal Rp 5 miliar tetap diberikan insentif PPN, namun hanya sebesar 50%.

Kriteria lain untuk mendapatkan insentif PPN DTP adalah rumah tapak dan rusun yang diserahkan secara fisik selama periode pemberian insentif PPN DTP. Rumah baru yang diserahkan juga harus dalam kondisi siap huni (ready stock) dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Diberikan maksimal satu unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu setahun, serta telah mendapatkan kode identitas

Perlu diketahui bahwa PPN selama ini dibebankan kepada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara. Perlakuan PPN penjualan rumah diberlakukan terhadap penjualan properti pasar primary, dalam arti properti rumah yang dijual secara langsung oleh pengembang ke konsumen.

Penulis:  Gabriela Bunga

Sumber:

www.suara.com

www.kompas.com

Share:
Back to Blogs