Peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas di perkotaan mendorong kebutuhan ruang yang semakin tinggi, termasuk kebutuhan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam konteks pembangunan kota berkelanjutan, keberadaan RTH menjadi elemen penting karena berperan langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, kesehatan masyarakat, serta nilai ekonomi suatu kawasan.
Secara umum, RTH merupakan area terbuka bervegetasi, baik alami maupun buatan, yang berfungsi menjaga keseimbangan ekologi kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, RTH terbagi menjadi RTH publik, serta RTH privat. Pemerintah menargetkan luas RTH minimal 30% dari wilayah kota, dengan komposisi 20% publik dan 10% privat.
Namun, pada kenyataannya, banyak kota besar di Indonesia masih menghadapi keterbatasan dalam penyediaan RTH. Sebagai contoh, luas RTH di Jakarta saat ini baru mencapai sekitar 5,59% dari total wilayah, jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Meski demikian, beberapa RTH publik seperti Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Situ Lembang, dan Lapangan Banteng di Jakarta Pusat tetap menjadi contoh RTH yang dimanfaatkan masyarakat.
Contoh penerapan RTH juga dapat dilihat di Kota Bandung, seperti di Kiara Artha Park dan Taman Lansia. Kedua RTH ini telah mengakomodasi berbagai fungsi, mulai dari ekologi, sosial-budaya, ekonomi, hingga estetika melalui elemen vegetasi, fasilitas publik, serta aktivitas masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dioptimalkan, seperti fungsi ekologi dan ekonomi di Kiara Artha Park serta fungsi sosial dan estetika di Taman Lansia.
Keberadaan RTH menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan nilai suatu kawasan. Properti yang berlokasi dekat dengan RTH umumnya memiliki daya tarik lebih tinggi karena menawarkan kualitas hidup yang lebih baik. Lingkungan yang hijau, sejuk, dan nyaman menjadi nilai tambah yang sangat dipertimbangkan oleh masyarakat urban, terutama di tengah tingginya tingkat polusi dan kepadatan kota.
Selain itu, konsep pengembangan kawasan modern seperti green development dan eco-living semakin menempatkan RTH sebagai elemen utama dalam perencanaan properti. Kawasan hunian yang terintegrasi dengan ruang hijau tidak hanya memberikan manfaat lingkungan hidup, tetapi juga meningkatkan nilai investasi dalam jangka panjang. Hal ini terlihat pada banyak proyek perumahan dan apartemen yang kini mengedepankan konsep ruang terbuka, taman tematik, hingga koridor hijau sebagai daya jual utama.
RTH tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap dalam tata ruang kota, tetapi juga sebagai komponen utama dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan RTH sesuai amanat kebijakan perlu terus didorong sebagai bagian dari perencanaan kota masa depan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Penulis: Farah Septiawardahni
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/pemprov-dki-jakarta-terus-tambah-ruang-terbuka-hijau/2227
https://www.enviro.or.id/
https://perkim.id/
https://gaw-bariri.bmkg.go.id/
https://www.kompas.id/