Masyarakat dibuat resah dengan semakin maraknya kasus pemalsuan sertifikat tanah, mulai dari modus biro tanah hingga sengketa mafia tanah. Sertifikat tanah yang asli dan sah memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan atas sebidang tanah atau suatu lahan serta bangunan di dalamnya yang menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah.
Penting bagi pemilik sertifikat untuk mengetahui keaslian dokumen untuk mencegah masalah pertanahan. Pemilik bisa mengecek sertifikat langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional terdekat atau secara online.
Berikut merupakan cara dan langkah untuk memastikan keabsahan sertifikat tanah.
- Mendatangi Kantor BPN Terdekat
Untuk mengecek dokumen secara langsung mengikuti langkah berikut:
-
- Siapkan uang untuk pengecekan sebesar Rp50.000 serta dokumen berupa sertifikat asli dan bukti lunas PBB terakhir.
- Kunjungi kantor BPN terdekat lalu datangi loket pengecekan sertifikat tanah.
- Petugas akan memverifikasi sertifikat.
- Hasil bisa didapat sekitar satu hari kerja.
2. Cek Melalui Laman Resmi ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN memberikan layanan praktis pengecekan sertifikat melalui website resmi www.atrbpn.go.id. Adapun pengecekan dapat dilakukan dengan:
-
- Di bar laman, pilih menu "Layanan Pertanahan" lalu tekan "Cek Berkas".
- Kedua, isi informasi yang dibutuhkan, seperti Nama Kantor Pertanahan, Nomor Berkas, dan Tahun Berkas.
- Selanjutnya verifikasi Captcha lalu klik "Cari Berkas".
- Setelah itu sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai sertifikat tanah, meliputi kesesuaian status keasliannya dengan informasi pada database BPN.
3. Cek Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Pada 2021, Kementerian ATR/BPN meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh di PlayStore dan Appstore. Setelah mengunduh, ikuti langkah di bawah ini:
-
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
- Kemudian, masuk dengan username dan password atau bila belum mendaftar dapat membuat akun pada bagian 'Daftar di Sini' dengan memasukkan data yang dibutuhkan dan verifikasi akun melalui tautan yang terkirim.
- Setelah masuk, pilih menu 'Cek Berkas BPN Online' lalu tekan 'Info Sertifikat'.
- Ketiga, isi informasi yang diminta.
- Terakhir, tunggu hingga aplikasi memunculkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
4. Cek Melalui Situs BHUMI
Portal BHUMI berisi informasi geografis bidang tanah. Langkah pengecekan dapat dilalui sebagai berikut:
-
- Kunjungi website https://bhumi.atrbpn.go.id/peta
- Tekan simbol kaca pembesar dengan ikon koordinat pada bagian kiri atas.
- Kemudian tekan Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
- Lengkapi nama Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan sesuai sertifikat.
- Setelah itu, masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Hak, atau Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
- Terakhir, tekan "Cari Bidang" lalu tunggu hingga informasi bidang sesuai sertifikat tampil.
Langkah pencegahan lebih baik daripada harus tersandung dalam kasus pertanahan sehingga pengecekan sertifikat tanah dapat dilakukan sebagai langkah awal menjaga keamanan status tanah. Hubungi pihak berwenang atau profesional bila dirasa perlu untuk menyelesaikan masalah terkait sertifikat tanah.
Penulis: Dita Aulia Oktaviani
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/
https://www.cnnindonesia.com/
https://www.tempo.co/