Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, merupakan kawasan yang dirancang dengan kebijakan pembatasan akses kendaraan bermotor untuk menekan tingkat emisi dan mengurangi polusi udara. Secara teknis, kebijakan ini bertujuan untuk menekan konsentrasi polutan berbahaya seperti Particulate Matter (PM2.5) dan nitrogen dioksida (NO₂).
Standar global yang sering dirujuk adalah ambang batas aman World Health Organization (WHO) sebesar 5 µg/m³ per tahun, meskipun pencapaian standar ini masih menjadi tantangan besar bagi kota-kota metropolitan dengan kepadatan tinggi.
Data dari IQAir menunjukkan urgensi penerapan kebijakan ini. Jakarta, sebagai kota metropolitan terbesar di Indonesia, konsisten mencatat indeks kualitas udara (AQI) di atas 150, yang tergolong tidak sehat bagi manusia. Sektor transportasi menjadi salah satu kontributor utama, dengan kontribusi mencapai sekitar 44% terhadap polusi udara di wilayah perkotaan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas implementasi LEZ sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas lingkungan dan standar hidup masyarakat.
Implementasi LEZ telah dimulai di Kota Tua. Pengembangannya tidak hanya berfokus pada pembatasan kendaraan bermotor, tetapi juga mendorong transformasi kawasan menjadi hub Transit Oriented Development (TOD). Integrasi antara pengendalian emisi dan kemudahan akses transportasi umum ini menciptakan efisiensi ruang perkotaan sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan kawasan.
Ke depan, roadmap pengembangan LEZ di Jakarta mengarah pada perluasan bertahap dari kawasan percontohan seperti Kota Tua menuju jaringan kawasan rendah emisi yang lebih luas dan terintegrasi. Pengembangan LEZ tidak hanya mencakup pembatasan kendaraan, tetapi juga integrasi dengan transportasi publik, pengelolaan parkir, serta peningkatan infrastruktur untuk pejalan kaki dan pesepeda. Pendekatan ini menekankan bahwa LEZ merupakan bagian dari strategi sistemik dalam penataan mobilitas perkotaan.
Namun demikian, skala LEZ di Kota Tua saat ini masih relatif terbatas sehingga dampaknya terhadap kualitas udara maupun perubahan pola mobilitas perkotaan belum optimal. Riset oleh Knight Frank UK tentang penerapan Ultra Low Emission Zone (ULEZ) di London menunjukkan bahwa perluasan zona secara signifikan dapat memberikan dampak yang lebih luas, meskipun juga memicu relokasi aktivitas tertentu, seperti industri dan logistik, ke luar zona agar tetap dapat beroperasi. Hal ini menegaskan bahwa efektivitas LEZ sangat dipengaruhi oleh skala implementasi serta kesiapan sektor-sektor yang terdampak dalam beradaptasi terhadap kebijakan tersebut.
Secara keseluruhan, LEZ menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian emisi tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga membentuk ulang struktur dan dinamika perkotaan, termasuk sektor properti. Dengan implementasi yang tepat, terintegrasi, dan terukur, LEZ berpotensi menjadi katalis dalam menciptakan kawasan kota yang lebih sehat, bernilai tinggi, serta berkelanjutan, sekaligus mendorong transformasi menuju sistem mobilitas yang lebih efisien dan rendah emisi di masa depan.
Penulis: Nareswari Dahayu
Sumber:
https://www.knightfrank.co.uk/research/article/2023/9/ulez-expansion-disruption-and-displacement-of-industrial
https://kfmap.asia/blog/kota-tua-kawasan-tod-terbaru-di-jakarta/4419
https://news.detik.com/
https://www.kompas.id/
https://itdp-indonesia.org/