Indonesia kini selangkah lebih dekat menuju operasional logistik yang lebih aman dan tertib. Dengan diberlakukannya kebijakan ODOL (Over Dimension Over Load), yaitu kebijakan yang mengarahkan operasional truk yang baknya melebihi ukuran rancang bangun atau muatannya melebihi daya angkut yang diizinkan. Melalui kebijakan Zero ODOL 2027, pemerintah berkomitmen menertibkan seluruh kendaraan angkutan barang mulai 1 Januari 2027, diawali dari jalan tol, dengan dukungan sembilan rencana aksi nasional.
Persiapannya pun menunjukkan kemajuan nyata. Uji coba ETLE HUB oleh Kementerian Perhubungan selama sebulan, dari 10 Agustus hingga 10 September 2026, mencatat 72.236 deteksi pelanggaran angkutan barang secara otomatis. Dengan teknologi ini, pengawasan tidak lagi bergantung pada pemeriksaan manual, lebih transparan, dan menutup celah pungutan liar.
Pemerintah juga menyiapkan aturan yang lebih adil dan efektif. Dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Kemenhub mengusulkan sanksi yang tidak hanya dibebankan kepada supir, tetapi juga perusahaan angkutan dan pemilik barang, dengan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar. Pembagian tanggung jawab ini menjadi kabar baik bagi para supir, yang selama ini kerap menanggung risiko paling besar.
Manfaat Zero ODOL akan terasa luas. Dalam jangka panjang, infrastruktur jaringan jalan dan jembatan akan menjadi lebih tahan lama, risiko kecelakaan berkurang, konsumsi BBM lebih efisien, dan umur kendaraan lebih panjang. Kebijakan ini juga mendorong efisiensi logistik jangka panjang lewat penguatan angkutan multimoda seperti kereta dan kapal. Pelabuhan pun ikut berbenah: sejak Oktober 2026, ASDP menata layanan truk di atas 20 ton di Ketapang lewat dermaga khusus agar penyeberangan lebih aman dan lancar.
Seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti pemerintah, DPR, asosiasi pengusaha, dan sopir truk, kini perlu secara bersama-sama melakukan kolaborasi agar transisi berjalan mulus dan adil. Pijakannya semakin kokoh setelah Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional terbit, dengan ketentuan Zero ODOL yang disusun sebagai cetak biru yang dilampirkan dalam Perpres tersebut. Perpres ini antara lain menargetkan pembangunan terminal barang di ruas jalan nasional dan titik-titik simpul transportasi, mendorong angkutan multimoda, pelabuhan darat (dry port), dan peremajaan armada truk, serta penyusunan standar tarif angkutan yang sesuai.
Bagi pelaku usaha, inilah saat yang tepat untuk mulai mengaudit dimensi dan muatan armada, menyelesaikan uji berkala, melakukan normalisasi bak, merapikan dokumen, serta menyusun tarif baru berdasarkan muatan legal bersama pemilik barang. Dengan persiapan sejak sekarang, Zero ODOL 2027 bukan sekadar kewajiban, melainkan peluang untuk membangun bisnis logistik yang lebih produktif, aman dan efisien.
Penulis : Miranti Paramita
Sumber :
https://katadata.co.id/
https://www.cnnindonesia.com/
https://investortrust.id/
https://www.gridoto.com/
https://www.bisnis.com/
https://www.kontan.co.id/
https://www.kompas.id/