Warga Muslim Indonesia Bisa Beli Apartemen di Makkah, Bagaimana Regulasinya?

Friday, 16 October 2026

Selama ini, warga asing yang ingin memiliki hunian di Makkah hanya dapat menyewa karena undang-undang lama yang berlaku sejak tahun 2000 tidak memperbolehkan. Namun, kondisi tersebut berubah sejak Undang-Undang Kepemilikan Real Estate oleh Non-Saudi mulai berlaku pada 22 Januari 2026. Peresmian undang-undang tersebut diikuti oleh keputusan Kabinet Arab Saudi yang menetapkan zona geografis beserta peraturan pelaksanaannya pada 23 Juni 2026. Keputusan ini membuka jalan bagi warga Indonesia yang beragama Islam untuk memiliki aset properti di Kota Makkah. 

Peraturan tersebut menjabarkan ketentuan-ketentuan utama yang tegas, seperti kepemilikan properti di Makkah dan Madinah dibatasi bagi perseorangan/individu beragama Islam, baik warga lokal maupun ekspatriat atau warga negara asing. Permohonan dapat diajukan melalui portal resmi Saudi Properties yang dikelola oleh Otoritas Umum Real Estat (REGA). 

Sebelum itu, calon pembeli yang tinggal di luar negeri perlu lebih dahulu memperoleh identitas digital dari perwakilan diplomatik Arab Saudi di negaranya. Hak atas properti pun baru diakui secara hukum setelah terdaftar pada portal tersebut. 

Peraturan tersebut juga mengatur bahwa kepemilikan hanya berlaku di zona yang ditetapkan. Di Makkah, zona tersebut mencakup Abraj Makkah, Al-Manar, Burj Ajyad, King Salman Gate, Tilal Village, Jabal Omar, Dhakhir Makkah, Dahiyat Sumou, Masar, serta Zona Makkah 1 dan 2. Pengembangan Masar Destination menjadi salah satu kawasan yang diperbolehkan untuk memiliki aset properti bagi non-Saudi. Dengan konsep mixed-use sepanjang 3,5 km dan luas area sekitar 1,25 juta m² di Makkah, kawasan ini memadukan berbagai properti komersial, seperti hotel, apartemen, dan pusat perbelanjaan.

Salah satu proyek hunian di dalam kawasan Masar Destination adalah Dyar Al Haram. Proyek ini menawarkan sekitar 4.000 unit hunian dan berjarak sekitar 550 meter dari Masjidil Haram. Seiring dibukanya kepemilikan bagi warga negara asing, unit apartemen di kawasan ini dapat dipertimbangkan dan dimiliki oleh warga Indonesia, terutama bagi umat Muslim yang ingin memiliki tempat tinggal atau tempat singgah yang dekat dengan Masjidil Haram saat menunaikan ibadah umrah maupun haji. Ataupun bermaksud investasi di Makkah, dengan mengelola aset properti.

Dari sisi investasi, lokasi yang strategis ini tentunya menjadi salah satu daya tarik. Untuk informasi yang lebih lengkap terkait spesifikasi unit apartemen di Dyar Al Haram, dapat lebih lanjut menghubungi tim Knight Frank Indonesia melalui tautan berikut: https://kfmap.asia/services/general-agency. 

Untuk menambah kejelasan bagi calon pembeli, terutama terkait regulasi pajak di Makkah telah diatur dengan dua pungutan utama. Pertama, Real Estate Transaction Tax (RETT) sebesar 5% yang telah berlaku sejak 10 April 2025 untuk seluruh transaksi properti dan berlaku bagi pembeli Saudi maupun non-Saudi yang dipungut oleh Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA). 

Kedua, Real Estate Disposal Fee menetapkan biaya 2% atas pelepasan hak properti oleh pihak non-Saudi, misalnya ketika properti dijual atau dialihkan. Peraturan biaya pelepasan hak real estat tersebut berlaku di Riyadh, Makkah, Madinah, dan Jeddah yang dikumpulkan oleh Otoritas Umum Real Estat (REGA). Pelanggaran terhadap ketentuan kepemilikan properti dapat dikenai denda hingga 10 juta riyal Saudi, sehingga kepatuhan terhadap prosedur, terutama saat proses pendaftaran, menjadi hal yang penting. 

Pada tahun 2025, Indonesia memperoleh kuota 221.000 jemaah haji berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama RI dan Pemerintah Arab Saudi. Besarnya jumlah tersebut menggambarkan eratnya hubungan masyarakat Indonesia dengan Tanah Suci, sehingga regulasi ini menjadi perhatian calon pembeli Indonesia yang berminat memiliki properti di Makkah, karena memastikan keabsahan zona, jenis hak, dan kewajiban pajak yang berlaku menjadi tahap terpenting sebelum bertransaksi.

 

Penulis : Ratih Putri Salsabila

Sumber : 

https://www.arabnews.com/

https://www.agbi.com/

https://www.bolnews.com/

https://www.ummid.com/

https://kabar24.bisnis.com/

https://www.masardestination.com.sa/

https://arabiandyar.sa/

Share:
Back to Blogs