Bagi masyarakat Indonesia, istilah “brandgang” mungkin masih terdengar asing. Akan tetapi, brandgang memiliki fungsi penting bagi perumahan yang sering terlewatkan. Brandgang biasa juga dikenal sebagai jalan setapak atau gang yang biasanya berada di samping dan di belakang rumah.
UU Nomor 28 tahun 2002 mendefinisikan brandgang sebagai jalan lingkungan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran dan/atau jalan belakang yang dapat dipakai untuk evakuasi dan/atau pemadaman api. Selain itu, brandgang juga memiliki fungsi untuk menjadi pemisah antara rumah satu dan rumah lainnya.
Sebagaimana yang telah disebutkan, brandgang memiliki fungsi-fungsi vital bagi perumahan yang sering kali tidak terpikirkan atau terlewatkan oleh pembangun rumah, seperti:
Meskipun memiliki fungsi penting sebagai jalur darurat apabila terjadi bencana, pembangunan brandgang sering kali terlewatkan terutama pada kawasan-kawasan padat penduduk di perkotaan. Bukan tanpa alasan, persoalan ini timbul karena ketersediaan lahan perkotaan yang semakin terbatas sehingga pembangunan rumah di perkotaan sering kali tidak menyisakan lahan untuk brandgang di bagian samping dan belakang rumah.
Di sisi lain, keberadaan brandgang juga rawan untuk disalahgunakan. Karena berbentuk jalan setapak dan jarang digunakan kecuali ketika terjadi bencana, lahan brandgang rawan dikuasai secara ilegal oleh orang lain, misalnya dijadikan rumah semipermanen.
Brandgang dalam perumahan tetap memiliki peran penting walaupun pada realisasinya belum banyak ditemukan di perumahan, terutama pada wilayah perkotaan. Untuk itu, perlu adanya upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap urgensi pembangunan brandgang dan menetapkan standar pembangunan brandgang sebagai bagian dari pembangunan perumahan. Upaya ini dapat membantu mengurangi risiko keberlanjutan aset karena kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh bencana kebakaran dan bencana lainnya.
Penulis: Pangripta Rahma
Sumber:
https://www.kompas.com/
https://www.99.co/
https://binamarga.surabaya.go.id/