Pemerintah berencana memperluas akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan menaikkan batas maksimal penghasilan penerima menjadi hingga Rp17 juta per bulan dengan bunga 6%. Kebijakan ini menjadi langkah baru untuk menjawab tantangan tingginya harga hunian dan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah yang layak dan terjangkau.
Sebelumnya, program KPR subsidi lebih banyak ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan batas pendapatan tertentu yang berbeda di setiap wilayah. Namun, perkembangan harga properti, khususnya di kota-kota besar, membuat sebagian masyarakat dengan pendapatan menengah juga menghadapi kesulitan untuk membeli rumah melalui skema pembiayaan komersial. Karena itu, perluasan batas penghasilan dianggap sebagai upaya untuk menjangkau kelompok pekerja yang selama ini berada di antara segmen rumah subsidi dan rumah komersial.
Dalam skema yang sedang dipersiapkan pemerintah, masyarakat berpenghasilan tetap hingga sekitar Rp17 juta per bulan berpeluang memperoleh fasilitas KPR dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit perumahan konvensional. Kebijakan ini juga dikaitkan dengan pembelian rumah yang memiliki nilai hingga Rp500 juta, sehingga pilihan hunian yang tersedia menjadi lebih beragam.
Dari sisi pasar properti, perluasan cakupan penerima KPR subsidi berpotensi meningkatkan permintaan rumah, khususnya bagi kalangan pekerja formal yang sebelumnya belum memenuhi syarat untuk rumah subsidi tetapi juga belum memiliki daya beli yang cukup untuk membeli rumah komersial tanpa bantuan pembiayaan. Dengan meningkatnya akses terhadap kredit perumahan, sektor properti diharapkan memperoleh dorongan positif yang dapat berdampak pada pertumbuhan industri terkait, mulai dari konstruksi hingga bahan bangunan.
Ketua Umum DPP APERSI, Deddy Indrasetiawan, menyatakan bahwa kenaikan batas gaji penerima KPR Subsidi hingga Rp17 juta per bulan berpotensi meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan transaksi properti. Kebijakan ini juga dinilai dapat memperluas segmentasi pasar properti dengan menjangkau lebih banyak kelompok masyarakat yang sebelumnya belum memenuhi kriteria penerima program. Dengan cakupan yang lebih luas, diharapkan akses terhadap hunian layak menjadi semakin terbuka sekaligus mendorong pertumbuhan sektor perumahan nasional.
Secara keseluruhan, rencana memperluas batas gaji penerima KPR subsidi hingga Rp17 juta menunjukkan adanya penyesuaian kebijakan terhadap kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat saat ini. Apabila diterapkan dengan mekanisme yang tepat, kebijakan tersebut dapat membantu lebih banyak keluarga memiliki rumah sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Namun, keseimbangan antara perluasan akses dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi faktor penting yang perlu dijaga dalam pelaksanaannya.
Penulis: Miranti Paramita
Sumber :
https://tribunnews.com/
https://www.detik.com/
https://www.kompas.com/