Bagaimana Kunjungan Ritel Jakarta Saat Ini? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Kunjungan Ritel Jakarta Saat Ini?
Friday, 12 November 2021

Seiring dengan pelonggaran pembatasan interaksi di masa Pandemi saat ini, berimplikasi cukup signifikan pada sektor ritel, terutama terkait peningkatan kunjungan ke mal.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengapresiasi keputusan pemerintah yang mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia. Selain akan menguntungkan sektor usaha ritel, pelonggaran PPKM menjadi pertanda keberhasilan pemerintah menanggulangi pandemi.

Bisnis di sektor retail ini tetap menjanjikan meskipun sempat menurun karena dampak pandemi. Sektor perdagangan dalam negeri pun masih memegang peranan sangat penting dalam menunjang perekonomian nasional. Kondisi sulit yang dirasakan pelaku usaha di pusat perbelanjaan  bersifat sementara karena pandemi masih berlangsung sampai saat ini. Sektor ini juga diprediksi sebagai sektor yang akan cepat pulih dibandingkan dengan sektor lainnya.

Adapun, saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sudah naik secara bertahap, dan terus membaik di kisaran 50-60%. Peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan yang perlahan selaras dengan tahapan pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah, yang memang dilakukan sesuai observasi pada kondisi kesehatan masyarakat.

Meskipun demikian, aturan masuk pusat perbelanjaan berbeda tergantung zona wilayah yang bersangkutan. Misalnya saja kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau memiliki jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75%. Sementara, untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Orange pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50%. Untuk wilayah zona merah pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25%.

Adapun kebijakan lain yang harus ditaati saat ke mall antara lain :

1. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall diperbolehkan hingga pukul 21.00

3. Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Penulis : Rahmaniar

Sumber;

www.kontan.co.id

www.tribunnews.com

www.liputan6.com

Share:
Back to Blogs