BP Batam mencatat sekitar 614 ha lahan belum termanfaatkan yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi di Kota Batam. Menurut Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, lahan tersebut merupakan lahan yang telah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dibangun atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Pengelolaan lahan ini memiliki peran penting karena sistem pertanahan di Batam berbeda dengan kota-kota lain. Lahan di Batam umumnya berstatus Hak Pengelolaan yang dikelola oleh BP Batam, sehingga pelaku usaha memperolehnya melalui mekanisme alokasi dengan kewajiban membayar Uang Wajib Tahunan (UWT). Dengan sistem tersebut, lahan yang telah dialokasikan tetapi belum dibangun belum dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lain.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatannya, BP Batam menetapkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, BP Batam menyatakan bahwa lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu dua tahun dapat ditarik kembali, setelah melalui tahapan evaluasi, surat pemberitahuan, dan surat peringatan.
Selain itu, seluruh pemegang alokasi kini diwajibkan melaporkan progres perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Layanan perizinan kesesuaian ruang dan persetujuan lingkungan ini telah terintegrasi dalam sistem tersebut, sementara Persetujuan Bangunan Gedung direncanakan akan segera menyusul.
Kebijakan ini berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi di Batam. BP Batam mencatat realisasi investasi pada semester I 2026 telah mencapai Rp38,97 triliun atau sekitar 55,67% dari target tahunan sebesar Rp70 triliun.
Bagi sektor properti, optimalisasi lahan yang telah dialokasikan berpotensi membuka ruang pengembangan baru. Hal ini relevan bagi Batam yang memiliki 32 kawasan industri dengan luas total 2.765 ha, di samping kebutuhan lahan untuk kawasan komersial dan hunian. Adanya batas waktu pemanfaatan lahan juga dapat mendorong pemegang alokasi untuk mempercepat realisasi proyeknya, sehingga rencana pengembangan dapat lebih cepat terwujud menjadi pasokan properti.
Meski demikian, BP Batam belum merinci peruntukan dari 614 ha lahan tersebut maupun jumlah alokasi yang telah ditarik. Efektivitas kebijakan ini juga akan bergantung pada konsistensi pengawasan serta keterbukaan informasi dalam proses pengalokasian kembali lahan.
Penulis: Junilla Tristanti
Sumber:
https://kfmap.asia/blog/batam-di-tengah-ekspansi-ekonomi-regional-memperkuat-sektor-industri/5279
https://kfmap.asia/blog/ekonomi-batam-q2-2026-tumbuh-728-kontributor-terbesar-kepri/5274
https://kepri.antaranews.com/
https://metropolis.batampos.co.id/
https://ulasan.co/
https://journal.uib.ac.id/
https://dpmptsp.batam.go.id/