Pentingnya Sebuah Regulasi dalam Pengembangan Kawasan Industri | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pentingnya Sebuah Regulasi dalam Pengembangan Kawasan Industri
Thursday, 4 August 2022

Indonesia terus berupaya mengembangkan kawasan industri sebagai salah satu jenis investasi dan pengelolaan aset properti yang menjanjikan. Pengembangan kawasan industri memberikan nilai positif dan kontribusi baik terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, upaya pengembangan terus dilakukan untuk pemerataan dan mengakselerasi pembangunan kawasan industri di Indonesia. Dengan adanya upaya ini, pemerintah pusat yang dibantu oleh Kementerian Perindustrian menyusun regulasi mengenai penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Regulasi ini digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam proses penetapan KPI pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, Kawasan Peruntukan Industri (KPI) adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan peruntukan industri tidak hanya terdiri dari kawasan industri dan sentra industri kecil dan menengah, namun juga industri kecil, menengah dan besar secara individu.

Regulasi mengenai penetapan kawasan industri yang disusun memberikan peran dan tanggungjawab bagi pengelola industri yang berlokasi di kawasan industri untuk membangun serta menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. Regulasi ini juga harus diupayakan dengan pemberian fasilitas perizinan, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung lainnya.

Melalui regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah mengenai strategi pengembangan kawasan industri, diharapkan dapat mempercepat pemerataan dan penyebaran pembangunan industri di seluruh wilayah Indonesia. Serta memberikan dampak positif kepada pelaku usaha dan pengelola industri dalam menjaga iklim investasi yang kondusif.

Salah satu contoh Kawasan Peruntukan Industri (KPI) di Indonesia adalah Kawasan Peruntukan Industri Kecamatan Pringsurat terdiri dari beberapa Kawasan Industri yaitu, Kawasan Industri di Badran (358,6 ha), Kawasan Industri Kupen (512,69 ha) dan Kawasan Industri Ngipik (266,36 ha).

 

Penulis: Muhamad Edgar Zulfikar

Sumber:

kemenperin.go.id

republika.co.id

kompas.com

jatengprov.go.id

 

Artikel Terkait:

Ekonomi Pulih Sektor Logistik yang Semakin Bergeliat

Share:
Back to Blogs