Pandemi Mereda, Cek Aturan Naik Pesawat Terbaru | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Pandemi Mereda, Cek Aturan Naik Pesawat Terbaru
Friday, 17 June 2022

Seiring dengan semakin membaiknya situasi Pandemi di Indonesia, pemerintah melonggarkan beberapa kebijakan, salah satunya syarat penerbangan. Kebijakan terbaru terkait penerbangan, atau prosedur yang perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan melakukan penerbangan, adalah sudah divaksin lengkap. Syarat tersebut berlaku untuk PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) dan PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri). Syarat ini berlaku untuk semua negara yang akan memasuki wilayah Indonesia, meski PPKM diperpanjang hingga 4 Juli 2022.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi angkat bicara soal kebijakan syarat tes PCR bagi PPLN masuk RI dihapus. Budi mengatakan hal ini akan berdampak positif terhadap pariwisata RI. Budi memprediksi ke depan akan terjadi pergerakan wisatawan yang luar biasa. Terutama turis masuk ke Indonesia. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan menghapus aturan pelaku perjalanan luar negeri wajib membawa hasil tes negatif PCR saat masuk RI. PPLN bisa masuk RI tanpa hasil tes PCR jika sudah dua kali divaksinasi.

Dalam aturan terbaru Kemenhub, kewajiban membawa hasil tes PCR tidak ada lagi dalam SE 58 Tahun 2022. SE ini diteken pada 18 Mei 2022, yang menyatakan bahwa PPLN yang masuk ke RI menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu atau sertifikat menerima vaksin COVID dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum mendapat vaksin, akan divaksinasi di pintu masuk setelah dilakukan tes PCR saat kedatangan dengan hasil negatif. Adapun PPLN yang sudah tiba di RI akan melakukan perjalanan domestik wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai UU yang berlaku.


Aturan naik pesawat untuk perjalanan dalam negeri (PPDN) dituangkan dalam SE 56/2022. Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, berupa:

1. Menggunakan masker kain tiga atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.

2. Ganti masker setiap empat jam sekali dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.

3. Rutin mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer.

4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan hindari kerumunan.

5. Dihimbau tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui sambungan telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak lengah dan tidak mengabaikan protokol kesehatan, untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.

Penulis: Rachmaniar

Sumber:

www.cnbcindonesia.com

www..detik.com

Share:
Back to Blogs