Jelang Libur Nataru: Berikut Daftar Rest Area di Tol Jasa Marga dengan Fasilitas SPKLU | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Jelang Libur Nataru: Berikut Daftar Rest Area di Tol Jasa Marga dengan Fasilitas SPKLU
Friday, 20 December 2024

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), diperkirakan adanya peningkatan volume kendaraan yang akan melewati Jalan Tol Jasa Marga, seiring banyaknya masyarakat yang melakukan perjalanan jauh bersama keluarga.

Kendaraan listrik saat ini, menjadi salah satu jenis kendaraan yang sudah mulai banyak digunakan. Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di rest area sepanjang ruas tol sangat diperlukan bagi pengguna kendaraan listrik dan menjadi faktor penting dalam merencanakan perjalanan.

Dalam upaya mewujudkan transportasi yang lebih ramah lingkungan dan mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pembangunan infrastruktur yang memadai menjadi hal yang krusial. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Fasilitas ini tidak hanya mempermudah pengendara kendaraan listrik dalam mengisi daya, tetapi juga berperan penting dalam mempercepat transisi menuju energi bersih.

SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) adalah infrastruktur pengisian energi listrik untuk Kendaraan Listrik berbasis baterai untuk umum. Salah satu ketentuan penyediaan sarana SPKLU yang harus diperhatikan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Pasal 156, yakni lokasi dibangunnya SPKLU harus mudah dijangkau oleh pemilik Kendaraan Listrik. Oleh karena itu, lokasi SPKLU di sepanjang ruas jalan tol sangat dibutuhkan dalam memenuhi kebutuhan pengguna kendaraan listrik.

Berikut merupakan daftar rest area di jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di Pulau Jawa, yang memiliki fasilitas SPKLU.

  1. Tol Jakarta - Tangerang: Rest Area Km 13 A dan Rest Area Km 14B
  2. Tol Jakarta - Cikampek: Rest Area Km 6B, Km 19A, Km 19B, Km 39A, Km 42B, Km 52B, Km 57A, dan Km 62B
  3. Tol Jagorawi: Rest Area Km 10A, Km 21B, dan Km 45A
  4. Tol Cipularang: Rest Area Km 72A, Km 72B, Km 88A, Km 88B, Km 97B, dan Km 125B
  5. Tol Padaleunyi: Rest Area Km 147A dan Rest Area Km 149B
  6. Tol Paliman - Kanci: Rest Area Travoy Km 207A dan Rest Area Km 208B
  7. Tol Batang - Semarang: Rest Area Travoy Km 360B, Km 379A, Km 389A, dan Km 391A
  8. Tol Semarang ABC: Rest Area Km 424B
  9. Tol Semarang - Solo: Rest Area Km 429A, Km 439A, Km 444B, Km 456B, Km 487A, dan Km 487B
  10. Tol Solo - Ngawi: Rest Area Travoy Km 519A, Km 519B, Km 538 A, Km 538B, Km 575A, dan Km 575B
  11. Tol Ngawi - Kertosono: Rest Area Km 597A, Km 597B, Km 626A, dan Km 626B
  12. Tol Surabaya - Mojokerto: Rest Area Travoy Km 725A dan Rest Area Km 726B
  13. Tol Surabaya - Gempol: Rest Area Km 753B dan Rest Area Km 754A
  14. Tol Pandaan - Malang: Rest Area Travoy Km 66A, Km 66B, dan Km 84A
  15. Tol Gempol - Pasuruan: Rest Area Travoy Km 792A dan Km 792B

Demikian daftar SPKLU yang tersedia di sepanjang ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga di Pulau Jawa. Ketersediaan SPKLU ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pengendaran kendaraan listrik selama melewati jalan tol di Libur Nataru tahun 2025 sehingga perjalanan tetap nyaman dan lancar.

 

Penulis: Ratih Putri Salsabila

Sumber:

https://kfmap.asia/blog/menuju-transportasi-ramah-lingkungan-syarat-pembangunan-spkluspbklu-yang-perlu-diketahui/3548

https://kfmap.asia/blog/pentingnya-pengadaan-stasiun-pengisian-kendaraan-listrik-umum-spklu-untuk-masa-depan/1355

https://kfmap.asia/blog/progress-tol-trans-sumatera-menjelang-puncak-arus-nataru-2025/3683

https://www.kompas.com/

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (2022). Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 Pasal 156. Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Share:
Back to Blogs