Bagaimana Peraturan Mall saat PPKM Darurat ? | KF Map – Digital Map for Property and Infrastructure in Indonesia
Bagaimana Peraturan Mall saat PPKM Darurat ?
Friday, 9 July 2021

Pada Hari Kamis (1/7/2021) Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tujuan memperketat aktivitas masyarakat untuk mengurangi dampak pandemi saat ini di Indonesia.

PPKM Darurat mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat tidak berlaku di seluruh Indonesia, namun hanya di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali saja. Hal tersebut dikarenakan terdapat 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4 atau perlu segera ditangani, karena jumlah kasus lebih dari 150 per 100 ribu penduduk perminggu, dengan perawaran di RS lebih dari 30 per 100 ribu penduduk perminggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100 ribu penduduk perminggu.

PPKM Darurat merupakan lanjutan dari PPKM Mikro dan PSBB di masa sebelumnya. Terdapat beberapa sektor yang mengalami perubahan peraturan dari sebelumnya. Salah satu sektor yang mengalami perubahan peraturan adalah pusat perbelanjaan mall.

Berikut ini merupakan peraturan mall pada saat PPKM Darurat:

  1. Jam Operasional Mall.

Pada PPKM Mikro sebelumnya, seluruh tenant diizinkan buka dengan batas operasi sampai pukul 18.00. Untuk PPKM Darurat mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 namun hanya untuk tenant dengan mata dagang tertentu.

  1. Tidak Semua Tenant Ditutup.

Tenant yang masih diperbolehkan buka adalah tenant yang menjual kebutuhan sehari – hari seperti supermarket. Tenant pharmacy yaitu apotek dan toko obat masih diperbolehkan untuk beroperasi. Selain itu, sektor perbankan dan ATM center masih diizinkan untuk beroperasi.

  1. Restoran Masih Diizinkan Beroperasi.

Untuk restoran, masih diizinkan untuk beroperasi namun layanan makan di tempat ditiadakan. Restoran hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang atau take away dan dapat melayani sistem pesan antar atau delivery.

  1. Kapasitas Penguunjung.

Tentu saja, batasan maksimal kapasitas pengunjung pada PPKM Darurat lebih rendah persentasenya dari masa sebelumnya, yaitu hanya sekitar 25% yang diizinkan saat PPKM darurat.

Untuk protokol kesehatan, mall yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta sudah melakukan protokol kesehatan dengan lengkap dan baik. Ketua APPBI DKI Jakarta mengatakan bahwa 85 anggota mall anggota APPBI DKI Jakarta sudah melakukan vaksinasi kepada seluruh pekerja di mall tersebut. Sebanyak 162.000 karyawan sudah menyelesaikan kewajiban vaksinasi. Vaksinasi karyawan mall dilakukan sejak tanggal 10 April 2021 sampai tanggal 7 Juni 2021.

Yuk, kita taati dan perhatikan hal-hal diatas jika harus pergi ke mall di tengah masa PPKM darurat, agar kita senantia sehat dan terus produktif.

Penulis : Satrio Arief Wicaksono

Sumber:

www.news.detik.com

www.megapolitan.kompas.com

 

 

 

 

 

 

Share:
Back to Blogs